Rabu, 01 Juni 2016

 Pengertian Kearifan Lokal
Pengertian Kearifan Lokal dilihat dari kamus Inggris Indonesia, terdiri dari 2 kata yaitu kearifan (wisdom) dan lokal (local). Local berarti setempat dan wisdom sama dengan kebijaksanaan.

Dengan kata lain maka local wisdom dapat dipahami bahwa pengertian kearifan lokal merupakan gagasan-gagasan atau nilai-nilai, pandangan-padangan setempat atau (lokal) yang bersifat bijaksana, penuh kearifan, bernilai baik yang tertanam dan diikuti oleh anggota masyarakatnya.
2.2 Pentingnya Kearifan Lokal
Sebagaimana dipahami, dalam beradaptasi dengan lingkungan, masyarakat memperoleh dan mengembangkan suatu kearifan yang berwujud pengetahuan atau ide, norma adat, nilai budaya, aktivitas, dan peralatan sebagai hasil abstraksi mengelola lingkungan.
Seringkali pengetahuan mereka tentang lingkungan setempat dijadikan pedoman yang akurat dalam mengembangkan kehidupan di lingkungan pemukimannya. Keanekaragaman pola-pola adaptasi terhadap lingkungan hidup yang ada dalam masyarakat Indonesia yang diwariskan secara turun temurun menjadi pedoman dalam memanfaatkan sumberdaya alam.
Kesadaran masyarakat untuk melestarikan lingkungan dapat ditumbuhkan secara efektif melalui pendekatan kebudayaan. Jika kesadaran tersebut dapat ditingkatkan, maka hal itu akan menjadi kekuatan yang sangat besar dalam pengelolaan lingkungan.
Dalam pendekatan kebudayaan ini, penguatan modal sosial, seperti pranata sosialbudaya, kearifan lokal, dan norma-norma yang terkait dengan pelestarian lingkungan hidup penting menjadi basis yang utama.
Seperti kita ketahui adanya krisis ekonomi dewasa ini, masyarakat yang hidup dengan menggantungkan alam dan mampu menjaga keseimbangan dengan lingkungannya dengan kearifan lokal yang dimiliki dan dilakukan tidak begitu merasakan adanya krisis ekonomi, atau pun tidak merasa terpukul seperti halnya masyarakat yang hidupnya sangat dipengaruhi oleh kehidupan modern.
Maka dari itu kearifan lokal penting untuk dilestarikan dalam suatu masyarakat guna menjaga keseimbangan dengan lingkungannya dan sekaligus dapat melestarikan lingkungannya. Berkembangnya kearifan lokal tersebut tidak terlepas dari pengaruh berbagai faktor yang akan mempengaruhi perilaku manusia terhadap lingkungannya.
Lingkungan hidup Indonesia sebagai suatu ekosistem terdiri atas berbagai subsistem, yang mempunyai aspek sosial, budaya, ekonomi, dan geografi dengan corak ragam yang berbeda yang mengakibatkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang berlainan.

Keadaan demikian memerlukan pengelolaan dan pengembangan lingkungan hidup yang didasarkan pada keadaan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sehingga dapat meningkatkan keselarasan, keserasian dan keseimbangan subsistem, yang berarti juga meningkatkan ketahanan subsistem itu sendiri.

2.3 Kearifan lokal di Ranah Minang (Minangkabau)

Kearifan Lokal merupakan adat dan kebiasan  yang telah mentradisi dilakukan oleh sekelompok masyarakat secara turun temurun yang hingga saat ini masih dipertahankan keberadaannya oleh  masyarakat hukum adat dalam suatu wilayah di negara tercinta Indonesia ini, seperti Subak di Bali, Bera di Kalimantan dan lain sebagainya.
Di Propinsi Sumatera Barat yang sering juga disebut dengan Ranah Minang, juga terdapat beberapa jenis Kearifan Lokal yang berkaitan dengan pengelolaan Hutan Tanah dan Air diantaranya Rimbo Larangan, Banda Larangan, Tabek Larangan, Mamutiah Durian, Parak, Menanam Tanaman Keras sebelum Nikah, Goro Basamo dan masih banyak lagi yang lainnya.
1.     Rimbo Larangan (Hutan Larangan )
Yaitu hutan yang menurut aturan adat tidak boleh ditebang karena fungsinya yang sangat vital sekali sebagai persediaan air sepanjang waktu untuk keperluan masyarakat, selain itu kayu yang tumbuh dihutan juga dipandang sebagai perisai untuk melindungi segenap masyarakat yang bermukim disekitar hutan dari bahaya tanah longsor. Apabila ada terdapat diantara warga yang akan membuat rumah yang membutuhkan kayu, maka harus minta izin lebih dulu kepada aparat Nagari melalui para pemangku adat untuk menebang kayu yang dibutuhkan dengan peralatan Kapak dan Gergaji tangan.
2.     Banda Larangan ( Sungai, Anak Sungai / Kali Larangan ) 
Merupakan suatu aliran sungai yang tetap dijaga agar tidak tercemar dari bahan atau benda yang bersifat dapat memusnahkan segenap binatang dan biota lainnya yang ada di aliran sungai sehingga tidak menjadi punah, seperti halnya warga masyarakat tidak boleh menangkap ikan dengan cara Pengeboman, memakai racun, memakai aliran listrik dan lain sebagainya. Untuk panen Ikan dari Banda Larangan tersebut, pihak Pemangku Adat dan Aparat Nagari melaksanakan dengan cara membuka larangan secara bersama-sama masyarakat untuk kepentingan bersama dan hasilnya selain untu masyarakat juga sebahagian untuk KAS Nagari. Biasanya Banda Larangan ini dibuka sekali setahun atau sekali dua tahun tergantung kesepakatan Para Pemangku Adat.
3.     Tabek Larangan ( tebat larangan )
Yaitu Kolam air yang dibuat secara bersama oleh masyarakat pada zaman dulu dengan tujuan untuk persediaan air bagi kepentingan masyarakat dan didalam Tabek tersebut juga dipelihara berbagai jenis ikan, saat untuk membuka Tabek Larangan tersebut sama dengan seperti di Banda Larangan. 
4.     Mamutiah durian ( memutih durian ) 
Yaitu kegiatan menguliti pohon durian apabila kedapatan salah seorang warga masyarakat pemilik pohon durian yang memanjat dan memetik buah durian sebelum durian itu matang, hal itu dilakukan sebagai sanksi moral bagi masyarakat yang melakukannya karena dipandang tidak mempunyai rasa sosial antar sesama. Setelah pohon Durian dikuliti maka secara berangsur pohon itu akan mati. Biasanya pemilik pohon durian akan mendapatkan hasil semenjak matahari terbit sampai terbenam, sedangkan disaat malam hari buah durian yang jatuh telah menjadi milik bersama.
5.     Parak 
yaitu suatu lahan tempat masyarakat berusaha tani dimana terdapat keberagaman jenis tanaman yang dapat dipanen sepanjang waktu secara bergiliran, sehingga pada lahan parak ini terdapat nilai ekonomi yang yang berkelanjutan. Apabila dilihat dari jauh, parak di pandang seolah-olah seperti hutan dan juga berfungsi sebagai penyangga bagi daerah dibawahnya 
Selain itu, Minangkabau juga merupakan daerah asal dari beberapa tokoh nasional yang sangat berpengaruh  dalam upaya merebut kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 dulu, diantaranya adalah Mohammad Hatta, Muh. Yamin, dan Sutan Syahrir. Mereka adalah tokoh yang patut dijadikan teladan dan sumber motivasi untuk tetap memperjuangkan dan mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa bagi seluruh masyarakat di Indonesia pada umumnya dan orang Minang khususnya.
Minangkabau yang terdiri dari berbagai macam suku yang pada awalnya bersumber dari dua suku tertua yaitu Koto Piliang dan Bodi Chaniago yang merupakan warisan dari Datuak Katumanggungan dan Datuak Parpatiah Nan Sabatang dan kemudian kedua suku tersebut mekar seiring dengan bertambah luasnya daerah Minangkabau dan penduduknya.
Anggota suatu suku terdiri atas sebuah keluarga dan keturunannya. Setiap suku harus ada pemimpinnya supaya anggota suku tersebut tidak terpecah belah dan bisa diarahkan kepada hal yang baik. Pemimpin dari suatu suku disebut dengan Penghulu yang memiliki gelar. Gelar tersebut diberikan secara turun temurun dari generasi pertama hingga generasi selanjutnya. Pewarisan suku kepada anak adalah berdasarkan suku ibunya. Maka, berdasarkan aturan tersebut, Minangkabau menjadi salah satu dari segelintir negara didunia yang menganut sistem matrilineal. Dan sampai saat ini sistem matrilineal hidup berdampingan dengan hukum islam di Minangkabau. Di Minangkabau, posisi yang tertinggi itu tidak hanya diperankan oleh laki-laki sebagai Penghulu, akan tetapi seorang wanita juga memiliki kedudukan yang tinggi dalam  kekerabatannya dengan menjadi Bundo Kanduang. Wanita merupakan pemimpin dan pihak yang memiliki kekuasaan tertinggi terhadap harta pusaka, sedangkan yang laki laki hanya diperbolehkan ikut mengolah dan mengatur pemanfaatan harta pusaka untuk kamanakan (keponakan) dan dunsanaknyo (kerabat atau saudaranya) supaya tidak terjadi selisih paham karena harta pusaka. Maka dari itu, pemilik rumah gadang di Minangkabau adalah wanita sedangkan laki-laki hanya menumpang dirumah istrinya.

Bundo Kanduang
Penghulu
Sebagai seorang Bundo Kanduang, wanita di Minangkabau dituntut untuk menjadi seorang yang taat beragama, cerdas, berbudi pekerti yang baik, bijaksana, dan sifat-sifat terpuji lainnya. Seorang wanita di Minangkabau harus mengerti dengan ungkapan berikut “tahu di mudharat jo manfaat,  mangana labo jo rugi,  mangatahui sumbang jo salah, tahu di unak kamanyangkuik, tahu di rantiang ka mancucuak, ingek di dahan ka mahimpok, tahu di angin nan basiruik, arih di ombak nan basabuang, tahu di alamat kato sampai”. Ungkapan tersebut merupakan seruan bagi kaum wanita di Minangkabau supaya selalu ingat bahwa dia adalah seorang pemimpin (pemilik suku) yang harus menjadi teladan yang penuh dengan kearifan serta menjaga nama baik keluarga ataupun sukunya. Seorang wanita hendaklah hati-hati dalam bertutur kata supaya tidak ada orang yang tersinggung dan dalam berjalan haruslah memperhatikan langkahnya agar sesuatu yang dilakukan tiak mendatangkan mudarat nantinya, sesuai dengan ungkapan “bakato sapatah di pikiri, bajalan salangkah maliek suruik, muluik tadorong ameh timbangannyo, kaki tataruang inai padahannyo, urang pandorong gadang kanai, urang pandareh hilang aka”. Selain itu, kaum wanita juga harus selalu taat beribadah kepada Allah SWT, menjalankan perintahNya dan menjauhi laranganNya, rendah hati, dan sopan santun. Kaum wanita harus bisa menjadi panutan bagi anak cucunya, harus hidup hemat sebagai pemilik harta kekayaan, tidak boleh berfoya-foya karena harta terebut yang nantinya akan dimanfaatkan untuk kelangsungan hidup anak cucunya kelak. Sehingga, setiap suku di Minangkabau dapat dipastikan memiliki harta benda pusaka masing-masing.
           
Begitu banyaknya suku di Minangkabau dan perkawinan antara dua suku yang sejenis dilarang. Seorang wanita akan di perbolehkan menikah dengan laki-laki yang berasal dari suku lain atau dari luar suku wanita tersebut, apabila terdapat pernikahan dalam satu suku yang sama, maka masyarakat berhak memberikan sanksi sesuai dengan aturan adat di Minangkabau. Biasanya orang yang menikah dengan suku yang sama akan dibung oleh adat, mereka tidak diperbolehkan lagi tinggal di daerah tersebut. Akan tetapi, jika pernikahan itu terjadi antara dua suku yang berbeda maka anak hasil dari pernikahan itu nantinya akan mengikuti suku ibunya, bukan ayahnya. Posisi ayah atau seorang suami di Minangkabau biasanya disebut sebagai Sumando. 


Sumando adalah orang luar (pendatang)  di keluarga istrinya dan dia harus menjadi pelindung keluarganya. Seorang sumando juga bisa menjadi mamak di keluarganya dan bertugas untuk mengarahkan kamanakannya. Sesuai dengan pepatah, “ Anak dipangku, kamanakan dibimbiang”. Maka, seorang sumando itu wajib menjadi ayah yang hebat bagi anak anaknya, memberikan contoh yang baik dan mengarahkan dan membimbing kamanakannya. Selain itu, seorang sumando juga tidak diperbolehkan untuk membawa harta sang istri ke keluarganya, karena sumando hanyalah pendatang di keluarga sang istri. Ada 4 kriteria sumando yang terkenal di Minangkabau, yaitu :
·                Sumando niniak mamak
merupakan sumando yang bertanggungjawab terhadap keluarganya, baik dalam keluarga istri maupun keluarganya sendiri, dan berhasil menjadi suri teladan bagi anaknya dan membimbing serta mengarahkan kamanakannya, begitu juga dengan budi pekertinya dalam bergaul dengan masyarakat sekitar.
·                Sumando langau hijau
adalah sebutan bagi sumando yang kerjaannya hanya kawin cerai dan memiliki anak dimana-mana.
·                Sumando kacang miang
adalah sebutan bagi sumando yang hanya menjadi pengganggu dan merusak ketentraman di lingkungan masyarakat.
·                Sumando lapiak buruak
adalah sebutan bagi sumando yang hanya berdiam diri di rumah istrinya, bahkan sampai melupakan kampung halaman dan kemenakannya.
·                Sumando apak paja
adalah sebutan bagi sumando yang hanya bisa menjadi pejantan biasa saja.
·                Sumando gadang malendo
adalah sebutan bagi sumando yang tidak sopan telah mendahului para mamak di rumah istrinya dalam mengatur para kamanakan dan berlagak tanpa malu malu bagaikan pemimpin (kepala kaum) di keluarga istrinya.


3.1 KESIMPULAN
Minangkabau memiliki sistem kekerabatan yang unik dan beda dengan daerah lainnya yaitu sistem kekerabatan matrilineal. Sistem kekerabatan menurut garis keturunan Ibu tersebut menjadikan wanita di Minangkabau menempati posisi yang sangat penting dalam kaumnya. Sistem matrilineal tersebut menjadi sebuah kearifan lokal masyarakat Minang sejak dahulu sampai dengan saat sekarang ini.
Peran Bundo Kanduang sangat besar sekali pengaruhnya bagi perkembangan suatu suku. Meskipun sistem tersebut terikat dengan adat, kehidupan masyarakat Minang juga harus dibarengi dengan kesungguhan dalam menjalankan syariat Agama Islam yang dianutnya.
Adat Istiadat di Minangkabau dibuat untuk mengatur tata prilaku atau adab pergaulan sehari-hari yang selalu berpedoman kepada Alqur’an sebagai wahyu yang diturunkan oleh Allah SWT karena kecintaanNya kepada hambaNya.
Oleh sebab itu, kearifan lokal yang bernilai tinggi yang menjadi ciri khas suatu daerah dan langka di dunia tersebut harus selalu dijaga, dipelihara, dan dilestarikan keberadaannya, karena kearifan lokal juga termasuk kedalam pencerminan terhadap jati diri masyarakat setempat yang memiikinya, seperti apa prilaku dan adab masyarakat setempat bisa dilihat secara keseluruhan dengan kearifan lokal yang mereka miliki.
Kearifan lokal adalah sebuah pola pikir dan cara pandang yang direalisasikan dalam bentuk kegiatan dan semacamnya dan menjadi tradisi secara turun temurun yang diciptakan bersama oleh masyarakat, dari masyarakat, dan untuk masyarakat.
3.2 SARAN
·        Solusi Untuk Mempertahankan Kearifan Lokal di Indonesia
perlunya suatu usaha  untuk menjaganya untuk tetap berkembang dalam masyarakat. Usaha tersebut harus disertai dengan kesadaran akan peranan kearifan lokal yang sangat penting di dalam menghadapi permasalahan.
·      Usulan Bagi Pemerintah
      Lebih menegakkan hukum tentang unadang-undang lingkungan hidup merupakan hal yang wajib dilakukan. Disamping itu diperlukan usaha penghijauan dan gerakan peduli lingkungan yang harus dilakukan mengingat kerusakan alam semakin parah.
·      Usulan bagi masyarakat
      Kesadaran, kepedulian, dan sikap tanggung jawab diperlukan dalam menjaga kelestarian lingkungan. Sadar bahwa lingkungan merupakan hal penting untuk kelangsungan hidup manusia. Peduli untuk melestarikan dan menjaga lingkungan, serta kegiatan manusia harus disertai rasa tanggung jawab terhadap alam.

1 komentar:

  1. Assalamu'alaikum, alona, it is OK, but no pages, add them, and post the CALL preparation materials that have been edited by using link to mediafire. see my blog for your final task. I wait

    BalasHapus