Pengertian
Kearifan Lokal dilihat dari kamus Inggris Indonesia, terdiri dari 2 kata yaitu
kearifan (wisdom) dan lokal (local). Local berarti setempat dan
wisdom sama dengan kebijaksanaan.
Dengan
kata lain maka local wisdom dapat dipahami bahwa pengertian kearifan lokal merupakan
gagasan-gagasan atau nilai-nilai, pandangan-padangan setempat atau (lokal) yang
bersifat bijaksana, penuh kearifan, bernilai baik yang tertanam dan diikuti
oleh anggota masyarakatnya.
2.2 Pentingnya Kearifan
Lokal
Sebagaimana dipahami, dalam beradaptasi dengan lingkungan,
masyarakat memperoleh dan mengembangkan suatu kearifan yang berwujud
pengetahuan atau ide, norma adat, nilai budaya, aktivitas, dan peralatan
sebagai hasil abstraksi mengelola lingkungan.
Seringkali pengetahuan mereka tentang lingkungan setempat
dijadikan pedoman yang akurat dalam mengembangkan kehidupan di lingkungan
pemukimannya. Keanekaragaman pola-pola
adaptasi terhadap lingkungan hidup yang ada dalam masyarakat Indonesia yang
diwariskan secara turun temurun menjadi pedoman dalam memanfaatkan sumberdaya
alam.
Kesadaran masyarakat untuk melestarikan lingkungan dapat
ditumbuhkan secara efektif melalui pendekatan kebudayaan. Jika kesadaran
tersebut dapat ditingkatkan, maka hal itu akan menjadi kekuatan yang sangat
besar dalam pengelolaan lingkungan.
Dalam pendekatan kebudayaan ini, penguatan modal sosial, seperti
pranata sosialbudaya, kearifan lokal, dan norma-norma yang terkait dengan
pelestarian lingkungan hidup penting menjadi basis yang utama.
Seperti kita ketahui adanya krisis ekonomi dewasa ini,
masyarakat yang hidup dengan menggantungkan alam dan mampu menjaga keseimbangan
dengan lingkungannya dengan kearifan lokal yang dimiliki dan dilakukan tidak
begitu merasakan adanya krisis ekonomi, atau pun tidak merasa terpukul seperti
halnya masyarakat yang hidupnya sangat dipengaruhi oleh kehidupan modern.
Maka dari itu kearifan lokal penting untuk dilestarikan dalam
suatu masyarakat guna menjaga keseimbangan dengan lingkungannya dan sekaligus
dapat melestarikan lingkungannya. Berkembangnya kearifan lokal tersebut tidak
terlepas dari pengaruh berbagai faktor yang akan mempengaruhi perilaku manusia
terhadap lingkungannya.
Lingkungan hidup Indonesia sebagai suatu ekosistem terdiri atas
berbagai subsistem, yang mempunyai aspek sosial, budaya, ekonomi, dan geografi
dengan corak ragam yang berbeda yang mengakibatkan daya dukung dan daya tampung
lingkungan hidup yang berlainan.
Keadaan demikian memerlukan pengelolaan dan pengembangan
lingkungan hidup yang didasarkan pada keadaan daya dukung dan daya tampung
lingkungan hidup sehingga dapat meningkatkan keselarasan, keserasian dan
keseimbangan subsistem, yang berarti juga meningkatkan ketahanan subsistem itu
sendiri.
2.3 Kearifan lokal di
Ranah Minang (Minangkabau)
Kearifan Lokal merupakan adat dan
kebiasan yang telah mentradisi dilakukan oleh sekelompok masyarakat
secara turun temurun yang hingga saat ini masih dipertahankan keberadaannya
oleh masyarakat hukum adat dalam suatu wilayah di negara tercinta
Indonesia ini, seperti Subak di Bali, Bera di Kalimantan dan lain sebagainya.
Di Propinsi Sumatera Barat yang
sering juga disebut dengan Ranah Minang, juga terdapat beberapa jenis Kearifan
Lokal yang berkaitan dengan pengelolaan Hutan Tanah dan Air diantaranya Rimbo
Larangan, Banda Larangan, Tabek Larangan, Mamutiah Durian, Parak, Menanam
Tanaman Keras sebelum Nikah, Goro Basamo dan masih banyak lagi yang lainnya.
1.
Rimbo Larangan (Hutan Larangan )
Yaitu hutan yang menurut aturan adat
tidak boleh ditebang karena fungsinya yang sangat vital sekali sebagai
persediaan air sepanjang waktu untuk keperluan masyarakat, selain itu kayu yang
tumbuh dihutan juga dipandang sebagai perisai untuk melindungi segenap
masyarakat yang bermukim disekitar hutan dari bahaya tanah longsor. Apabila ada
terdapat diantara warga yang akan membuat rumah yang membutuhkan kayu, maka
harus minta izin lebih dulu kepada aparat Nagari melalui para pemangku adat
untuk menebang kayu yang dibutuhkan dengan peralatan Kapak dan Gergaji
tangan.
2.
Banda Larangan ( Sungai, Anak Sungai / Kali Larangan )
Merupakan suatu aliran sungai yang
tetap dijaga agar tidak tercemar dari bahan atau benda yang bersifat dapat
memusnahkan segenap binatang dan biota lainnya yang ada di aliran sungai
sehingga tidak menjadi punah, seperti halnya warga masyarakat tidak boleh
menangkap ikan dengan cara Pengeboman, memakai racun, memakai aliran listrik
dan lain sebagainya. Untuk panen Ikan dari Banda Larangan tersebut, pihak
Pemangku Adat dan Aparat Nagari melaksanakan dengan cara membuka larangan
secara bersama-sama masyarakat untuk kepentingan bersama dan hasilnya selain
untu masyarakat juga sebahagian untuk KAS Nagari. Biasanya Banda Larangan ini
dibuka sekali setahun atau sekali dua tahun tergantung kesepakatan Para
Pemangku Adat.
3.
Tabek Larangan ( tebat larangan )
Yaitu Kolam air yang dibuat secara
bersama oleh masyarakat pada zaman dulu dengan tujuan untuk persediaan air bagi
kepentingan masyarakat dan didalam Tabek tersebut juga dipelihara berbagai
jenis ikan, saat untuk membuka Tabek Larangan tersebut sama dengan seperti di
Banda Larangan.
4.
Mamutiah durian ( memutih durian )
Yaitu kegiatan menguliti pohon durian
apabila kedapatan salah seorang warga masyarakat pemilik pohon durian yang
memanjat dan memetik buah durian sebelum durian itu matang, hal itu dilakukan
sebagai sanksi moral bagi masyarakat yang melakukannya karena dipandang tidak
mempunyai rasa sosial antar sesama. Setelah pohon Durian dikuliti maka secara
berangsur pohon itu akan mati. Biasanya pemilik pohon durian akan mendapatkan
hasil semenjak matahari terbit sampai terbenam, sedangkan disaat malam hari
buah durian yang jatuh telah menjadi milik bersama.
5.
Parak
yaitu suatu lahan tempat masyarakat
berusaha tani dimana terdapat keberagaman jenis tanaman yang dapat dipanen
sepanjang waktu secara bergiliran, sehingga pada lahan parak ini terdapat nilai
ekonomi yang yang berkelanjutan. Apabila dilihat dari jauh, parak di pandang
seolah-olah seperti hutan dan juga berfungsi sebagai penyangga bagi daerah dibawahnya
Selain itu,
Minangkabau juga merupakan daerah asal dari beberapa tokoh nasional yang sangat
berpengaruh dalam upaya merebut kemerdekaan Republik Indonesia pada
tanggal 17 Agustus 1945 dulu, diantaranya adalah Mohammad Hatta, Muh. Yamin,
dan Sutan Syahrir. Mereka adalah tokoh yang patut dijadikan teladan dan sumber
motivasi untuk tetap memperjuangkan dan mempertahankan persatuan dan kesatuan
bangsa bagi seluruh masyarakat di Indonesia pada umumnya dan orang Minang
khususnya.
Minangkabau yang terdiri
dari berbagai macam suku yang pada awalnya bersumber dari dua suku tertua yaitu
Koto Piliang dan Bodi Chaniago yang merupakan warisan dari Datuak
Katumanggungan dan Datuak Parpatiah Nan Sabatang dan kemudian kedua suku
tersebut mekar seiring dengan bertambah luasnya daerah Minangkabau dan
penduduknya.
Anggota suatu suku
terdiri atas sebuah keluarga dan keturunannya. Setiap suku harus ada
pemimpinnya supaya anggota suku tersebut tidak terpecah belah dan bisa
diarahkan kepada hal yang baik. Pemimpin dari suatu suku disebut dengan
Penghulu yang memiliki gelar. Gelar tersebut diberikan secara turun temurun
dari generasi pertama hingga generasi selanjutnya. Pewarisan suku kepada anak
adalah berdasarkan suku ibunya. Maka, berdasarkan aturan tersebut, Minangkabau
menjadi salah satu dari segelintir negara didunia yang menganut sistem
matrilineal. Dan sampai saat ini sistem matrilineal hidup berdampingan dengan
hukum islam di Minangkabau. Di Minangkabau, posisi yang tertinggi itu tidak
hanya diperankan oleh laki-laki sebagai Penghulu, akan tetapi seorang wanita
juga memiliki kedudukan yang tinggi dalam kekerabatannya dengan menjadi
Bundo Kanduang. Wanita merupakan pemimpin dan pihak yang memiliki kekuasaan
tertinggi terhadap harta pusaka, sedangkan yang laki laki hanya diperbolehkan
ikut mengolah dan mengatur pemanfaatan harta pusaka untuk kamanakan (keponakan)
dan dunsanaknyo (kerabat atau saudaranya) supaya tidak terjadi selisih paham
karena harta pusaka. Maka dari itu, pemilik rumah gadang di Minangkabau adalah
wanita sedangkan laki-laki hanya menumpang dirumah istrinya.
Bundo Kanduang
Penghulu
Sebagai seorang Bundo Kanduang, wanita di
Minangkabau dituntut untuk menjadi seorang yang taat beragama, cerdas, berbudi
pekerti yang baik, bijaksana, dan sifat-sifat terpuji lainnya. Seorang wanita
di Minangkabau harus mengerti dengan ungkapan berikut “tahu di mudharat jo manfaat, mangana
labo jo rugi, mangatahui sumbang jo salah, tahu di unak kamanyangkuik,
tahu di rantiang ka mancucuak, ingek di dahan ka mahimpok, tahu di angin nan
basiruik, arih di ombak nan basabuang, tahu di alamat kato sampai”. Ungkapan tersebut merupakan seruan bagi
kaum wanita di Minangkabau supaya selalu ingat bahwa dia adalah seorang
pemimpin (pemilik suku) yang harus menjadi teladan yang penuh dengan kearifan
serta menjaga nama baik keluarga ataupun sukunya. Seorang wanita hendaklah
hati-hati dalam bertutur kata supaya tidak ada orang yang tersinggung dan dalam
berjalan haruslah memperhatikan langkahnya agar sesuatu yang dilakukan tiak
mendatangkan mudarat nantinya, sesuai dengan ungkapan “bakato sapatah di pikiri, bajalan salangkah
maliek suruik, muluik tadorong ameh timbangannyo, kaki tataruang inai
padahannyo, urang pandorong gadang kanai, urang pandareh hilang aka”. Selain itu, kaum wanita juga harus selalu
taat beribadah kepada Allah SWT, menjalankan perintahNya dan menjauhi
laranganNya, rendah hati, dan sopan santun. Kaum wanita harus bisa menjadi
panutan bagi anak cucunya, harus hidup hemat sebagai pemilik harta kekayaan,
tidak boleh berfoya-foya karena harta terebut yang nantinya akan dimanfaatkan
untuk kelangsungan hidup anak cucunya kelak. Sehingga, setiap suku di
Minangkabau dapat dipastikan memiliki harta benda pusaka masing-masing.
Begitu banyaknya suku di Minangkabau dan
perkawinan antara dua suku yang sejenis dilarang. Seorang wanita akan di
perbolehkan menikah dengan laki-laki yang berasal dari suku lain atau dari luar
suku wanita tersebut, apabila terdapat pernikahan dalam satu suku yang sama,
maka masyarakat berhak memberikan sanksi sesuai dengan aturan adat di
Minangkabau. Biasanya orang yang menikah dengan suku yang sama akan dibung oleh
adat, mereka tidak diperbolehkan lagi tinggal di daerah tersebut. Akan tetapi,
jika pernikahan itu terjadi antara dua suku yang berbeda maka anak hasil dari
pernikahan itu nantinya akan mengikuti suku ibunya, bukan ayahnya. Posisi ayah
atau seorang suami di Minangkabau biasanya disebut sebagai Sumando.
Sumando adalah orang
luar (pendatang) di keluarga istrinya dan dia harus menjadi pelindung
keluarganya. Seorang sumando juga bisa menjadi mamak di keluarganya dan
bertugas untuk mengarahkan kamanakannya. Sesuai dengan pepatah, “ Anak
dipangku, kamanakan dibimbiang”. Maka, seorang sumando itu wajib menjadi ayah
yang hebat bagi anak anaknya, memberikan contoh yang baik dan mengarahkan dan membimbing
kamanakannya. Selain itu, seorang sumando juga tidak diperbolehkan untuk
membawa harta sang istri ke keluarganya, karena sumando hanyalah pendatang di
keluarga sang istri. Ada 4 kriteria sumando yang terkenal di Minangkabau, yaitu
:
·
Sumando niniak mamak
merupakan
sumando yang bertanggungjawab terhadap keluarganya, baik dalam keluarga istri
maupun keluarganya sendiri, dan berhasil menjadi suri teladan bagi anaknya dan
membimbing serta mengarahkan kamanakannya, begitu juga dengan budi pekertinya dalam
bergaul dengan masyarakat sekitar.
·
Sumando langau hijau
adalah
sebutan bagi sumando yang kerjaannya hanya kawin cerai dan memiliki anak
dimana-mana.
·
Sumando kacang miang
adalah
sebutan bagi sumando yang hanya menjadi pengganggu dan merusak ketentraman di
lingkungan masyarakat.
·
Sumando lapiak buruak
adalah
sebutan bagi sumando yang hanya berdiam diri di rumah istrinya, bahkan sampai
melupakan kampung halaman dan kemenakannya.
·
Sumando apak paja
adalah
sebutan bagi sumando yang hanya bisa menjadi pejantan biasa saja.
·
Sumando gadang malendo
adalah
sebutan bagi sumando yang tidak sopan telah mendahului para mamak di rumah
istrinya dalam mengatur para kamanakan dan berlagak tanpa malu malu bagaikan
pemimpin (kepala kaum) di keluarga istrinya.
3.1 KESIMPULAN
Minangkabau memiliki sistem kekerabatan
yang unik dan beda dengan daerah lainnya yaitu sistem kekerabatan matrilineal.
Sistem kekerabatan menurut garis keturunan Ibu tersebut menjadikan wanita di
Minangkabau menempati posisi yang sangat penting dalam kaumnya. Sistem
matrilineal tersebut menjadi sebuah kearifan lokal masyarakat Minang sejak
dahulu sampai dengan saat sekarang ini.
Peran Bundo Kanduang sangat besar sekali
pengaruhnya bagi perkembangan suatu suku. Meskipun sistem tersebut terikat
dengan adat, kehidupan masyarakat Minang juga harus dibarengi dengan
kesungguhan dalam menjalankan syariat Agama Islam yang dianutnya.
Adat Istiadat di Minangkabau dibuat untuk
mengatur tata prilaku atau adab pergaulan sehari-hari yang selalu berpedoman
kepada Alqur’an sebagai wahyu yang diturunkan oleh Allah SWT karena
kecintaanNya kepada hambaNya.
Oleh sebab itu, kearifan lokal yang
bernilai tinggi yang menjadi ciri khas suatu daerah dan langka di dunia
tersebut harus selalu dijaga, dipelihara, dan dilestarikan keberadaannya,
karena kearifan lokal juga termasuk kedalam pencerminan terhadap jati diri
masyarakat setempat yang memiikinya, seperti apa prilaku dan adab masyarakat
setempat bisa dilihat secara keseluruhan dengan kearifan lokal yang mereka
miliki.
Kearifan lokal adalah sebuah pola pikir
dan cara pandang yang direalisasikan dalam bentuk kegiatan dan semacamnya dan
menjadi tradisi secara turun temurun yang diciptakan bersama oleh masyarakat,
dari masyarakat, dan untuk masyarakat.
3.2
SARAN
·
Solusi
Untuk Mempertahankan Kearifan Lokal di Indonesia
perlunya
suatu usaha untuk menjaganya untuk tetap berkembang dalam
masyarakat. Usaha tersebut harus disertai dengan kesadaran akan peranan
kearifan lokal yang sangat penting di dalam menghadapi permasalahan.
·
Usulan Bagi Pemerintah
Lebih menegakkan hukum
tentang unadang-undang lingkungan hidup merupakan hal yang wajib dilakukan.
Disamping itu diperlukan usaha penghijauan dan gerakan peduli lingkungan yang
harus dilakukan mengingat kerusakan alam semakin parah.
·
Usulan bagi masyarakat
Kesadaran,
kepedulian, dan sikap tanggung jawab diperlukan dalam menjaga kelestarian
lingkungan. Sadar bahwa lingkungan merupakan hal penting untuk kelangsungan
hidup manusia. Peduli untuk melestarikan dan menjaga lingkungan, serta kegiatan
manusia harus disertai rasa tanggung jawab terhadap alam.
Assalamu'alaikum, alona, it is OK, but no pages, add them, and post the CALL preparation materials that have been edited by using link to mediafire. see my blog for your final task. I wait
BalasHapus